PALEMBANG (Negerikunews.click) – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tengah mempersiapkan penerapan sistem kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk skema Work From Home (WFH), yang saat ini masih dalam tahap pembahasan teknis.
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, mengatakan kebijakan tersebut tidak akan diberlakukan secara terburu-buru. Pemerintah daerah masih melakukan kajian mendalam guna memastikan penerapannya tetap efektif dan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, skema kerja fleksibel ini tidak akan berlaku untuk seluruh ASN. Sejumlah jabatan, khususnya pada level eselon tertentu, tetap diwajibkan menjalankan tugas secara langsung di kantor atau Work From Office (WFO).
“Kita masih pelajari lebih rinci. Ada beberapa jabatan yang tetap harus bekerja di kantor. Nanti akan diatur secara jelas,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penerapan WFH tidak bisa dilakukan secara seragam di seluruh lini birokrasi. Dibutuhkan pengaturan teknis yang matang, termasuk pembagian jadwal kerja, kriteria jabatan yang diperbolehkan bekerja dari rumah, hingga sistem pengawasan kinerja.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berencana segera menerbitkan Surat Edaran Gubernur sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut. Regulasi ini akan mengatur secara detail mekanisme kerja fleksibel, mulai dari jam kerja hingga evaluasi kinerja ASN.
Dalam kesempatan tersebut, Herman Deru juga mengingatkan pentingnya seluruh ASN mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Ia menegaskan agar tidak ada pihak yang mengabaikan arahan nasional terkait pola kerja baru di lingkungan pemerintahan.
“Kita harus mengikuti kebijakan pusat. Jangan sampai ada yang mengabaikan instruksi yang sudah ditetapkan,” tegasnya.
Kebijakan WFH sendiri merupakan bagian dari upaya penyesuaian sistem kerja modern sekaligus langkah efisiensi di lingkungan birokrasi. Meski demikian, Herman Deru memastikan bahwa pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama yang tidak boleh terganggu.
Ia menambahkan, penentuan ASN yang dapat bekerja dari rumah akan disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan serta tanggung jawab masing-masing jabatan.
Dengan pengaturan yang tepat, diharapkan sistem kerja fleksibel ini mampu meningkatkan produktivitas ASN tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. (rd)














