Herman Deru Tegaskan Sumsel Siap Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat

Berita4 Views
banner 468x60

Musi Banyuasin (Negerikunews.click) – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menegaskan kesiapannya menjadi daerah terdepan dalam penerapan tata kelola sumur minyak masyarakat yang legal, aman, dan berkelanjutan. Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Sumsel, Herman Deru saat memimpin Apel Ikrar Bersama Implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 di Lapangan Mapolsek Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Rabu (13/5/2026).

Kegiatan bertema penguatan sinergi dan kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan wilayah kerja migas itu menjadi titik awal pembenahan tata kelola sumur minyak masyarakat di Sumsel agar lebih tertib dan memiliki kepastian hukum.

banner 336x280

Dalam arahannya, Herman Deru menegaskan bahwa keberhasilan penerapan regulasi tidak cukup hanya melalui aturan tertulis, tetapi harus disertai komitmen nyata dari seluruh pihak yang terlibat.

“Peraturan yang baik harus diikuti keseriusan dalam pelaksanaan di lapangan. Karena itu, ikrar bersama ini menjadi bentuk tanggung jawab moral seluruh elemen untuk menjalankan tata kelola yang lebih baik,” ujar Herman Deru.

Ia menilai keberadaan sumur minyak masyarakat memiliki potensi ekonomi besar yang perlu dikelola secara profesional tanpa mengabaikan aspek keselamatan kerja, lingkungan, dan kepatuhan hukum.

Berdasarkan data inventarisasi Kementerian ESDM RI per 9 Oktober 2025, terdapat sekitar 22.381 sumur minyak masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin. Potensi tersebut dinilai mampu mendukung peningkatan produksi energi nasional apabila dikelola secara legal dan terstruktur.

Dalam skema pengelolaan baru, pemerintah menunjuk tiga badan usaha untuk mengelola sumur minyak masyarakat berdasarkan usulan pemerintah daerah. PT Petro Muba akan mengelola 14.381 sumur, sementara Koperasi Rezeki Bersama Sejahtera dan PT Keluang Berkah Energi masing-masing mengelola 4.000 sumur.

Herman Deru juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin yang dinilai proaktif mendukung implementasi regulasi tersebut melalui pelaksanaan apel ikrar bersama.

Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, aparat penegak hukum, pelaku usaha, hingga masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan tata kelola energi yang tertib dan berkelanjutan.

“Koordinasi lintas sektor harus diperkuat agar Sumatera Selatan mampu menjadi pelopor pembangunan sektor energi yang legal, produktif, dan berpihak kepada masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Bupati Musi Banyuasin, M Toha Tohet mengatakan implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 menjadi langkah strategis untuk mengurangi praktik illegal drilling dan illegal refinery yang selama ini menjadi tantangan di wilayahnya.

Ia berharap tata kelola baru tersebut dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih baik sekaligus meningkatkan keselamatan dan perlindungan bagi masyarakat sekitar wilayah sumur minyak rakyat.

Kegiatan apel diikuti sekitar 1.090 peserta yang terdiri dari unsur pemerintah, Forkopimda, aparat keamanan, organisasi masyarakat, pelaku usaha, hingga warga sekitar wilayah pengelolaan sumur minyak.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Roni Samtana, Kasdam II/Sriwijaya Brigjen TNI Iwan Ma’ruf Zainudin, jajaran Kementerian ESDM, SKK Migas, Forkopimda Sumsel dan Musi Banyuasin, serta sejumlah perwakilan perusahaan dan organisasi masyarakat.

Usai apel, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan ikrar bersama, peninjauan stan BUMD, koperasi dan UMKM pengelola sumur minyak rakyat, pemberian bantuan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, hingga pembagian sembako kepada masyarakat.

Rangkaian acara kemudian ditutup dengan peninjauan langsung sumur minyak masyarakat di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, sebagai simbol dimulainya era baru pengelolaan sumur minyak rakyat yang lebih tertib, legal, dan berkelanjutan di Sumatera Selatan. (rd)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *