Palembang – (NegerikuNews.Click) – Dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan menekan laju inflasi, Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), H. Herman Deru, didampingi Sekretaris Daerah Sumsel, Edward Candra, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025.
Acara ini digelar secara luring dari Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, dan diikuti oleh seluruh kepala daerah se-Indonesia. Gubernur Herman Deru sendiri hadir secara daring dari Sumsel Command Center, Senin (19/5/2025).
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Herman Deru mengungkapkan bahwa Inpres Nomor 9 Tahun 2025 dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2025 telah resmi diterbitkan sebagai landasan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Ia mengaku dipercaya sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) percepatan program tersebut di tingkat Provinsi Sumsel.
“Sebagai Ketua Satgas, langkah konkret pertama yang akan kami ambil adalah mengumpulkan para kepala desa, lurah, camat, hingga bupati dan wali kota se-Sumsel pada 27 Mei mendatang. Namun secara prinsip, progres pembentukan koperasi ini sudah mencapai 61 persen,” tegas Herman Deru optimistis.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam arahannya menegaskan bahwa pembentukan koperasi ini menjadi instrumen penting dalam memperkuat ekonomi desa, menurunkan inflasi, dan mencegah arus urbanisasi.
Inpres tersebut menargetkan pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
“Para kepala daerah diminta proaktif memfasilitasi, memberikan pendampingan, serta mengintegrasikan program ini dalam dokumen perencanaan daerah. Alokasi anggaran dari APBD dan Belanja Tidak Terduga (BTT) juga menjadi bagian penting dalam mendukung percepatan ini,” ujar Tito.
Mendagri juga mengingatkan bahwa akan ada sanksi administratif bagi kepala desa yang tidak menjalankan program ini.
“Gubernur akan memberikan teguran kepada bupati atau wali kota yang lalai. Jika masih tidak ada tindakan, pemerintah pusat dapat melakukan eksekusi langsung terhadap kepala daerah tersebut,” tegasnya.
Ia juga meminta agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dilibatkan secara aktif sebagai garda terdepan dalam implementasi program ini di tingkat lokal.(Red)