NEGRIKUNEWS.CLICK – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menunjukkan komitmen kuat dalam memperjuangkan hak perempuan dan anak. Gubernur Sumsel, H. Herman Deru, memimpin langsung penandatanganan kesepakatan kerja sama pencegahan perkawinan anak dan perlindungan hak pasca-perceraian di Griya Agung Palembang, Selasa, 22 Juli 2025.
Kesepakatan ini melibatkan Pemprov Sumsel, Pengadilan Tinggi Agama Palembang, serta seluruh Bupati dan Wali Kota se-Sumsel. Inisiatif ini merupakan wujud kolaborasi untuk memperluas perlindungan sosial dan hukum bagi kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak.
“Kita ingin memastikan bahwa tidak ada anak dan perempuan yang terabaikan setelah perceraian terjadi. Mereka tetap harus mendapatkan hak-haknya, baik secara hukum maupun sosial,” kata Herman Deru.
Ia menyoroti kondisi anak-anak korban perceraian yang memprihatinkan, terutama di pedesaan. Tanpa pendampingan memadai, anak-anak tersebut berisiko mengalami penurunan mental, keterbatasan akses pendidikan, dan masa depan yang terancam.
Kolaborasi ini diharapkan mampu memperkuat peran pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi promotif, preventif, sekaligus eksekusi kebijakan di lapangan, termasuk dalam mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. “Peran bupati dan wali kota sangat penting karena struktur pemerintahan mereka sampai ke tingkat RT dan RW, lebih dekat dengan masyarakat,” jelas Herman Deru. Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI, Drs. H. Muchlis, menyambut positif inisiatif ini. Ia menyatakan, kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk menghadirkan keadilan yang lebih inklusif, terutama bagi perempuan yang sering terabaikan haknya setelah perceraian. “Ini bukan sekadar kesepakatan administratif, tapi kerja nyata menuju keadilan sosial,” tegas Muchlis, menambahkan bahwa hasil kesepakatan ini akan dilaporkan ke Mahkamah Agung RI sebagai contoh bagi provinsi lain.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sumsel, Fitriana, menjelaskan bahwa kerja sama ini dilandasi oleh fakta empiris. Meskipun angka perkawinan anak di Sumsel menurun, masih terdapat 891 dispensasi kawin anak di tahun 2024, sebuah angka yang dinilai mencemaskan.
Fitriana menjelaskan, anak yang menikah dini umumnya belum matang secara fisik maupun psikis, sehingga berpotensi besar menghadapi tantangan hidup yang berat, termasuk risiko kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kemiskinan, dan perceraian dini.
“Dengan perjanjian ini, kami berharap tidak hanya angka pernikahan dini yang menurun, tetapi juga kualitas hidup anak dan perempuan Sumsel bisa meningkat secara signifikan,” pungkas Fitriana.***
















