DPRD Sumsel Desak Penindakan Tegas Truk Batubara, Tak Boleh Lagi Melintas di Jalan Umum

Berita7 Views
banner 468x60

PALEMBANG (Negerikunews.click) – Kebijakan larangan total angkutan batubara melintasi jalan umum di Sumatera Selatan yang resmi berlaku sejak 1 Januari 2026 mendapat perhatian serius dari kalangan DPRD Sumsel.

Legislatif meminta aparat penegak hukum dan seluruh instansi terkait menjalankan aturan tersebut secara konsisten tanpa memberikan toleransi terhadap pelanggaran di lapangan.

banner 336x280

Anggota DPRD Sumsel dari Daerah Pemilihan VII, David Hardianto Aljufri, menegaskan bahwa masyarakat kini menunggu tindakan nyata pemerintah dan aparat, bukan sekadar regulasi di atas kertas.

Menurutnya, DPRD Sumsel mendukung penuh langkah pemerintah provinsi yang melarang operasional truk batubara menggunakan jalan umum demi keselamatan masyarakat dan perlindungan infrastruktur daerah.

“Kebijakan gubernur sudah jelas berlaku mulai 1 Januari 2026. Sekarang yang dibutuhkan adalah penegakan hukum yang tegas dan konsisten di lapangan,” ujar David, Sabtu (10/01/2026).

Politisi Partai Golkar yang mewakili wilayah Kabupaten Lahat, Pagar Alam, dan Empat Lawang itu meminta aparat kepolisian, Dinas Perhubungan, pemerintah daerah, hingga tim gabungan untuk melakukan penertiban tanpa tebang pilih.

Ia menyebut kebijakan tersebut lahir dari keresahan masyarakat yang selama ini terdampak aktivitas angkutan batubara di jalan umum, mulai dari kecelakaan lalu lintas, kemacetan, hingga kerusakan jalan.

“Setiap kali reses, masyarakat selalu menyampaikan keluhan soal truk batubara. Karena itu aturan ini harus benar-benar dijalankan tanpa ada dispensasi atau kelonggaran lagi,” tegasnya.

David juga mengingatkan para pelaku usaha pertambangan dan pengusaha angkutan batubara agar segera menyesuaikan operasional mereka dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah provinsi.

Ia menyoroti masih adanya laporan terkait truk batubara yang tetap beroperasi di jalan umum di beberapa daerah. Karena itu, ia meminta aparat bertindak adil dan menerapkan penegakan hukum secara merata di seluruh wilayah Sumsel.

Menurutnya, langkah tegas yang telah dilakukan aparat di Lubuklinggau terhadap truk pelanggar dapat menjadi contoh bagi daerah lain.

“Kalau ada pelanggaran harus langsung ditindak. Penegakan seperti di Lubuklinggau perlu diterapkan di seluruh daerah,” katanya.

Lebih lanjut, David menilai tidak ada lagi alasan bagi perusahaan maupun pengusaha angkutan untuk mengabaikan aturan tersebut karena sosialisasi telah dilakukan jauh sebelum kebijakan diterapkan.

Ia bahkan mendorong pemerintah dan aparat membentuk pos pengawasan, melakukan razia rutin, serta menempatkan petugas gabungan di titik-titik rawan sebagai bentuk keseriusan penegakan aturan.

“Sekarang saatnya tindakan nyata. Pemerintah harus menunjukkan keseriusan agar aturan ini benar-benar berjalan,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi memberlakukan larangan total angkutan batubara melintas di jalan umum, baik jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota, sejak 1 Januari 2026.

Kebijakan tersebut ditegaskan dalam rapat koordinasi pengaturan angkutan batubara yang digelar di Griya Agung pada 30 Desember 2025 dan dihadiri unsur Forkopimda, kepala daerah, TNI-Polri, serta OPD terkait.

Larangan itu diharapkan mampu mengakhiri persoalan angkutan batubara yang selama bertahun-tahun menjadi sumber kemacetan, kecelakaan, dan kerusakan infrastruktur jalan di Sumatera Selatan. (rd)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *