Palembang – ( NegerikuNews.click ) – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menetapkan status Siaga Darurat Bencana Asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Hal ini tertuang dalam SK Gubernur Sumsel Nomor 366/KPTS/BPBD-SS/2025 terhitung sejak 17 Juni hingga 30 November 2025.
Langkah ini menjadi respon atas prakiraan musim kemarau yang lebih kering dari biasanya dan potensi peningkatan titik panas (hotspot) di wilayah rentan.
Sebagai tindak lanjut konkret, Pemprov Sumsel menggelar Apel Kesiapsiagaan Personel dan Peralatan Pengendalian Karhutla Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025 di Halaman Griya Agung, Palembang, Selasa (29/7/2025).
Apel dipimpin langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, didampingi Gubernur Sumsel, Herman Deru.
Kegiatan ini melibatkan unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, Polri, BNPB, BPBD, Manggala Agni, serta dunia usaha yang aktif dalam pengendalian karhutla.
Dalam arahan Apel, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, pentingnya keterlibatan aktif seluruh pihak, termasuk dunia usaha, dalam pengendalian karhutla yang berkelanjutan.
“Peran swasta saat ini dibutuhkan untuk menambah kekuatan Tim Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan yang sudah ada saat ini.
TNI/Polri, BPBD, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api diharapkan ikut segera melakukan pemadaman dini pada areal yang terbakar sehingga percepatan pemadaman segera terlaksana,” ujar Hanif.
Gubernur Sumsel, Herman Deru, melaporkan bahwa Pemprov telah menetapkan status Siaga Darurat Bencana Karhutla melalui Keputusan Gubernur. Berbagai langkah telah diambil, mulai dari patroli terpadu, sosialisasi, penegakan hukum, hingga operasi modifikasi cuaca untuk menurunkan potensi titik api.
“Bantuan helikopter water bombing, pompa air, kendaraan pemadam, dan sarana penunjang lainnya telah disiagakan. Kami juga menggelar audit kepatuhan terhadap perusahaan kehutanan dan perkebunan terkait kesiapan mereka dalam penanggulangan Karhutla,” ungkap Deru.#udi
















