Gubernur Herman Deru Resmikan Jalan Hauling Batu Bara Lahat, Pakar: Proyek Diduga Ilegal

banner 468x60

NEGERIKUNEWS.CLICK – Proyek jalan khusus (hauling) batu bara di Desa Cempaka Wangi, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat yang diresmikan langsung Gubernur Sumsel, Herman Deru pada 4 Agustus lalu kini menjadi sorotan.

Proyek ini digarap PT Levi Bersaudara Abadi, salah satu perusahaan dalam grup PT Tiga Putri Bersaudara (TPB) yang disebut-sebut milik keluarga Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih.

banner 336x280

Proyek ini dinilai tidak sah atau ilegal karena diduga belum memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Pengamat Lingkungan Dr Elviriadi mengatakan, tujuan dibangunnya jalan hauling ini bagus. Namun, harus mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku salah satunya memilik AMDAL. Jika tidak maka proyek tersebut tidak sah atau ilegal.

Elviriadi juga menegaskan, AMDAL ini sangat wajib untuk setiap aktivitas atau proyek yang mengubah lingkungan dalam jumlah besar, apalagi proyek tambang memiliki dampak yang signifikan terhadap lingkungan.

Jika tidak memiliki AMDAL maka dapat dikenaik berbagai sanksi mulai dari administratif maupun pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 109 UU PPLH. Pemilik atau pengelola usaha yang tidak memenuhi kewajiban AMDAL dapat dikenaik hukuman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak sebesar Rp3 miliar.

“Sanksi juga berlaku bagi pejabat berwenang yang menerbitkan persetujuan lingkungan tanpa dilengkapi dengan AMDAL,” katanya dikutip dari Suara Investor, Rabu (20/8/2025).

Karena itu, instansi berwenang seperti Kementrian Lingkungan Hidup dan Kementrian ESDM harus turun tangan menertibkan pelanggaran dalam kegiatan pertambangan yang berdampak pada lingkungan hidup ini.

Selain itu, pemerintah juga harus mengevaluasi total proyek jalan sepanjang 26,4 km dan lebar 30 meter itu dan lakukan penegakan hukum sehingga tidak menjadi presenden bagi proyek lainnya yang nekat melanggar aturan.

“Semua pihak yang terlibat juga harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum, bukan hanya pengusaha tetapi juga pejabar berwenang termasuk Gubernur, Kepala Dinas LH dan jajarannya,” tutupnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman mempertanyakan mengapa proyek jalan hauling yang katanya didukung Gubernur ini sudah dibangun, padahal AMDAL belum siap.

Dia menegaskan, seharusnya jalan hauling ini didukung dengan dokumen AMDAL yang sah agar tidak menimbulkan masalah lingkungan dan bencana bagi masyarakat.

“Ini yang menjadi pertanyaan, apakah ada pihak yang ingin menjadi keuntungan atau ada pihak lainnya?” katanya.

Dia mengakui jika pembangunan jalan hauling ini akan mengurangi beban jalan umum dan polusi dari angkutan tambang. Namun, harus tetap sesuai ketentuan berlaku.

Saat ini juga dia menilai pelanggaran di pertambangan semakin masif. Kondisi ini hampir terjadi di semua daerah termasuk di Sumsel.

“Ini peringatan keras bagi Presiden Prabowo agar menindak tambang yang melanggar aturan. Karena, tambang ilegal dan kerusakan lingkungan bukan cuma menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi bisa mengancam masa depan anak cucu kita,” pungkasnya.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *